Jenis Biaya pada Kartu Kredit

Untuk mereka yang memiliki kartu kredit tentunya sudah sangat familiar dengan istilah biaya-biaya yang dibebankan pada pemilik kartu plastik ini. Tapi buat Anda yang baru berencana apply alat pembayaran ini, sebaiknya simak beberapa daftar istilah biaya dibawah ini: Biaya kartu kredit

  1. Annual fee (Iuran tahunan), kebijakan bank terhadap iuran tahunan ini berbeda-beda. Ada yang membebaskan biaya ini hanya untuk satu tahun pertama penggunaan kredit. Dan ada juga yang membebaskan iuran tahuna jika terbayar oleh point rewards.
  2. Cash Advance fee (Biaya pengambilan tunai), biaya penarikan tunai menggunakan kartu kredit.
  3. Biaya tambahan (surcharge), biaya ini sebenanarnya tidak diperbolehkan, namun ketika kita membeli barang di merchant tertentu, Anda akan dikenai biaya ini. Jika ini terjadi, mintalah 2 slip berbeda untuk surcharge agar bisa direfund ke pihak penerbit kartu.
  4. Biaya over limit, dibebankan ketika pengguna kartu kredit melebihi batas maksimal (limit) yang disetujui.
  5. Late charge (Biaya keterlambatan pembayaran), dibebankan ketika nasabah membayar setelah lewat tanggal jatuh tempo atau bila jumlah pembayaran kurang dari pembayaran minimum (10%)
  6. Card replacement fee (Biaya penerbitan kartu baru), dibebankan ketika Anda membuat kartu baru.
  7. Biaya sales draft, biaya pembelian salinan atau fotocopy dari kuitansi sebagai bukti oenggunaan kartu kredit.
  8. Returned cheque fee (Biaya pengembalian cek atau giro), bila cek/giro Anda ditolak oleh pihak bank.
  9. Biaya materai atas lembar penagihan atau billing statement. Besarnya biaya ini tergantung nilai pembayaran yang dilakukan, biasanya sekitar Rp3.000 – Rp6.000.
  10. Biaya pembayaran tagihan kartu kredit atas penggunaan fasilitas ATM, phone banking, internet banking, mobile banking dan tunai yang tidak berasal dari bank penerbit kartu yang sama.
  11. Transfer fee (biaya transfer).

Leave a comment