Untuk mereka yang memiliki kartu kredit tentunya sudah sangat familiar dengan istilah biaya-biaya yang dibebankan pada pemilik kartu plastik ini. Tapi buat Anda yang baru berencana apply alat pembayaran ini, sebaiknya simak beberapa daftar istilah biaya dibawah ini:
- Annual fee (Iuran tahunan), kebijakan bank terhadap iuran tahunan ini berbeda-beda. Ada yang membebaskan biaya ini hanya untuk satu tahun pertama penggunaan kredit. Dan ada juga yang membebaskan iuran tahuna jika terbayar oleh point rewards.
- Cash Advance fee (Biaya pengambilan tunai), biaya penarikan tunai menggunakan kartu kredit.
- Biaya tambahan (surcharge), biaya ini sebenanarnya tidak diperbolehkan, namun ketika kita membeli barang di merchant tertentu, Anda akan dikenai biaya ini. Jika ini terjadi, mintalah 2 slip berbeda untuk surcharge agar bisa direfund ke pihak penerbit kartu.
- Biaya over limit, dibebankan ketika pengguna kartu kredit melebihi batas maksimal (limit) yang disetujui.
- Late charge (Biaya keterlambatan pembayaran), dibebankan ketika nasabah membayar setelah lewat tanggal jatuh tempo atau bila jumlah pembayaran kurang dari pembayaran minimum (10%)
- Card replacement fee (Biaya penerbitan kartu baru), dibebankan ketika Anda membuat kartu baru.
- Biaya sales draft, biaya pembelian salinan atau fotocopy dari kuitansi sebagai bukti oenggunaan kartu kredit.
- Returned cheque fee (Biaya pengembalian cek atau giro), bila cek/giro Anda ditolak oleh pihak bank.
- Biaya materai atas lembar penagihan atau billing statement. Besarnya biaya ini tergantung nilai pembayaran yang dilakukan, biasanya sekitar Rp3.000 – Rp6.000.
- Biaya pembayaran tagihan kartu kredit atas penggunaan fasilitas ATM, phone banking, internet banking, mobile banking dan tunai yang tidak berasal dari bank penerbit kartu yang sama.
- Transfer fee (biaya transfer).
Leave a comment